Di masa pemerintahan Indonesia bersatu II yang sekarang,banyak sekali hukum atau peraturan yang diperbaharui misalnya tentang Peraturan Ujian Nasional tahun ini. Kebijakan menteri Pendidikan menyatakan bahwa diadakan Ujian ulang bagi para siswa yang tidak lulus sehingga dapat mengulangi kembali. Mungkin bagi sebagian orang mengganggap bahwa kebijakan ini baik bagi siswa tetapi banyak juga yang menganggap bahwa kebijakan tersebut kurang bijak karena siswa kurang belajar dengan sungguh-sungguh pada waktu Ujian. Mereka merasa beruntung karena apabila tidak lulus dapat mengikuti Ujian ulang dimana hasil dari ujian ulang disamakan dengan hasil ujian utama. bagi para siswa yang belajar dengan sungguh-sungguh merasa tidak setuju dengan peraturan yang sekarang walaupun mereka juga belum pasti lulus. Dan untuk masuk perguruan tinggi tidak dengan test lagi melainkan dengan hasil ujian Nasional. Hal ini sangat merugikan sekali bagi para siswa yang tidak menyontek dan bagi Universitas itu sendiri karena hasil ujian belum tentu hasil murni mengerjakan sendiri sehingga dapat menurunkan mutu dari universitas itu sendiri.
Minggu, 17 Januari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
moso, iyo?? Malahan?!
BalasHapus